Tujuan :
1. Dalam mewujudkan misi pertama, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, kualitas parpol dan ormas serta partisipasi masyarakat dalam bidang politik yang demokratis dan berbudaya.
2. Dalam mewujudkan misi kedua, ditetapkan tujuan yaitu Menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkokoh kebersamaan masyarakat.
3. Dalam mewujudkan misi ketiga, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan penguatan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan kerukunan antar umat beragama.
4. Dalam mewujudkan misi keempat, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan Kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dan membina kerjasama intelkam dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
5. Dalam mewujudkan misi kelima, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dalam antisipasi dan penanggulangan masalah bencana dan kedaruratan.
6. Dalam mewujudkan misi keenam, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan ketertiban dan stabilitas masyarakat dan wilayah yang aman dan tentram.
7. Dalam mewujudkan misi ketujuh, ditetapkan tujuan yaitu Meningkatkan kualitas SDM dan kinerja aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.